Kemenkumham Jateng adakan Peningkatan Nilai Maturitas SPIP dan Implementasi Manajemen Resiko

    Kemenkumham Jateng adakan Peningkatan Nilai Maturitas SPIP dan Implementasi Manajemen Resiko
    Kemenkumham Jateng adakan Peningkatan Nilai Maturitas SPIP dan Implementasi Manajemen Resiko

    SEMARANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang ikut hadiri Kegiatan Peningkatan Nilai Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Implementasi Manajemen Resiko di Aula Kresna Basudewa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Kamis (25/01/2024).

    Kegiatan Peningkatan Nilai Maturitas SPIP dan Implementasi Manajemen Resiko bekerjasama dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah. Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk berfokus dalam peningkatan pelayanan publik, pencegahan korupsi dan peningkatan nilai maturitas SPIP guna mewujudkan zona integritas pada masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkup Jawa Tengah.

    Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Jajaran Kepala Divisi, para Kepala UPT se-Jawa Tengah, Ketua Tim Kelompok Kerja Zona Integritas (Pokja ZI) yang didampingi Sekretaris, dan Operator SPIP.

    Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto menyampaikan bahwa setiap instansi pemerintah termasuk UPT Kemenkumham wajib untuk menerapkan SPIP. Tejo mengingatkan bahwa SPIP telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008.

    “SPIP merupakan proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan oleh pimpinan serta seluruh pegawai yang mana kegiatan tersebut berjalan efektif dan efisien, terdapat keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, ” ujar Tejo.

    Dalam kesempatan yang sama Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Tri Handoyo mengatakan inti dari seluruh instrumen SPIP dan Manajemen Risiko terdapat pada nilai integritas.

    “Integritas tanpa pengetahuan itu lemah, sementara pengetahuan tanpa integritas itu berbahaya dan menakutkan. Maka dari itu, menurut UU No. 01 Tahun 2004, Presiden selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan SPIP di lingkungan pemerintah secara menyeluruh. SPIP ditetapkan dengan peraturan pemerintah, ” ucap Tri Handoyo.

    Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan Penguatan Pembangunan Zona Integritas oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah yang berulang kali menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan zona integritas pada suatu Satuan Kerja (Satker) sangat dipengaruhi oleh sosok Kepala Satuan Kerja.

    “Keberhasilan suatu kepemimpinan Kepala Satuan Kerja salah satunya diukur dari Pembangunan Zona Integritas yang telah ia lakukan di Satuan Kerjanya. Berikan dukungan, dampingi dan monitoring kinerja Tim Pokja ZI guna pemenuhan data dukung yang baik serta terukur, ” tegasnya.

    (N.Son/***)

    jawa tengah semarang lapas semarang kemenkumham jateng kemenkumham jateng terkini kakanwil kemenkumham jateng tejo harwanto berita dan informasi kemenkumham jateng terkini dan terbaru hari ini kumpulan berita kemenkumham jateng terkini informasi kemenkumham jateng terkini kemenkumham
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Ketahanan Pangan, Anggota Babinsa...

    Artikel Berikutnya

    Dapat Mainan Baru Dari Pasukan Pandawa,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual

    Ikuti Kami